Kamis, 27 November 2014

KOTA DEPOK Tarif Angkutan Kota di Depok Naik 25 persen

Sejak tanggal 24 November 2014, tarif angkutan kota (angkot) di Kota Depok naik sebesar 25 persen. Edarannya akan ditempelkan di 2.284 angkot.

“Apabila pengemudi angkot melebihkan tarif tersebut, penumpang bisa melaporkan ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) di Jalan Pemuda atau langsung ke terminal angkot untuk penindakan tegas sesuai dengan ketentuan,“ kata Sekretaris Dishub Kota Depok, Nasrun ZA, kemarin.

Menurut dia, penaikan tarif itu berlaku untuk semua trayek. Ketentuan itu sesuai dengan keputusan Dishub mengenai penaikan tarif angkot yang dikeluarkan pada Kamis (20/11) dan efektif berlaku mulai hari ini.

“Penaikan tarif tersebut diputuskan karena imbas dari penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi,“ kata dia.

Nasrun mengatakan penaikan tarif angkot 25 persen itu tidak melebihi ketentuan atau aturan. Sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk angkot, penyesuaian tarif ditentukan dinas perhubungan kabupaten/kota.

“Angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) itu kebijakan Pemprov Jawa Barat dan pemerintah pusat. Kalau Depok, (tarif) naik 25 persen untuk angkot. Itu ketentuan dari Kemenhub. Kewenangannya untuk AKAP dan AKDP ekonomi memang 10 persen.

Kita kan sudah bagi¬bagi kewenangan. “Nasrun mengakui penaikan tarif itu berdasarkan perhitungan kenaikan biaya operasional kendaraan yang rata-rata mengalami kenaikan. “Setelah dilakukan perhitungan secara matang, kami sepakat naik 25 persen dari tarif sebelumnya,“ kata Nasrun.

Sejumlah sopir angkot di Kota Depok mengaku lega dengan keputusan itu daripada sebelum pemerintah setempat memutuskan kebijakan. “Kami sudah lega sebab kami sering adu mulut dengan penumpang,“ ujar Jamin Siburian, sopir angkot 04 jurusan Depok Timur-Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (KG/J-4) Media Indonesia, 24/11/2014, halaman 8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar